lebaran2024
lebaran2024
lebaran2024
News  

Justice Collabator yang “tertukar” ?

Simaknews.id – Justice Collaborator (JC) yang dijukan mantan ajudan Ferdy Sambo,  Bharada Richard Eliezer Pudihng Lumiu (Bharada E), dalam persidangan kasus terbunuhnya Brigadir  Joshua Hutabarat (Brigadir J), diyakini oleh banyak pihak akan mampu menguak tabir kebohongan dan skenario Ferdi Sambo cs.

Publikpun tahu, hal-hal apa yang seharusnya didapat Bharada E dalam kapasitasnya sebagai JC pada persidangan yang menyita banyak waktu dan perhatian publik.

Masyarakat luas berharap kalaupun Bharada E dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), niscaya tak kan berat.  Terlebih dalam pengakuannya bahwa apa yang dilakukan atas perintah atasan yakni Ferdi Sambo, yang notabene sebagai orang nomor satu di Devisi Propam Polri kala aktif, diyakini bahwa bisa terhindar dipidana, sebagaimana bunyi pasal 51 ayat 1 KUHP.

Berikut bunyi Pasal 51 ayat 1 KUHP tersebut; “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.”

Namun, tat kala JPU menuntut Bharada E dengan ancaman hukuman 12 tahun, sontak publikpun tercengang dan tak percaya atas apa yang dibacakan oleh jaksa, bahkan ruangan sidang gaduh oleh cemooh dan kekecewaan pendukung dan simpatisan Bharada E atas tuntutan yang dibacakan jaksa.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” imbuhnya

Hakim sempat menskors sidang akibat kegaduhan yang terjadi sesaat setelah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, kekecewaan atas kejujuran Bharada E sebagai Justice Collaborator dalam mengungkap kasus tewasnya Brigadir J dianggap berbanding terbalik dengan tuntutan jaksa. Publikpun kecewa.

Tak heran bila jalannya persidangan ini bagai drama the series yang endingnya  banyak ditebak oleh berbagai kalangan.

Akankah tuntutan 12 tahun oleh jaksa kepada terdakwa Bharada Eliezer hanya kamuflase belaka? … boleh jadi ini ritme situasi yang tercipta atau diciptakan oleh para penegak hukum yang memprosesnya.

Toh pada akhirnya keputusan hakim lah yang akan menutup akhir cerita dari Sambo The Series ini. Ataukah akan akan ada serial sambungannya.

Drama belum berakhir, masyarakat dan publikpun dibuat penasaran atas ending yang ditingu-tunggu dari cerita panjang ini.

Jaksa punya keyakinan tersendiri atas tuntutan yang dibacakan dan hakimpun punya kesimpulan tersendiri untuk menjatuhkan vonis para terdakwa nantinya.

Para pembela (pengacara/kuasa hukum) terdakwa akan terus memperjuangkan hak klien nya.

Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Joshua.

Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal memberatkan Eliezer adalah bertindak sebagai eksekutor penembakan Yosua. Hal yang meringankan Eliezer adalah ia saksi pelaku yang bekerja sama dan menyesali perbuatannya.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua. Begitu pandangan jaksa.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Peristiwa polisi tembak polisi itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Peristiwa ini awalnya disebut tembak menembak antara Eliezer dan Joshua karena dipicu adanya dugaan pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi. *sn.tri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *