Simaknews.id – Baru-baru ini ada imbauan pinjaman online illegal tidak usah dibayar. Tapi tahu kah anda, jika itu tetap akan menimbulkan masalah.
Ada risiko yang bakal merugikan anda jika melakukan pinjaman online illegal tidak usah dibayar tersebut.
Pasalnya, pemilik aplikasi itu tentunya tidak akan diam begitu saja. Mereka pasti akan berusaha tetap menagih anda.
Memang tidak bisa dipungkiri jika saat ini kebutuhan keuangan sangatlah tidak mudah. Sehingga, banyak masyarakat yang mengandalkan pinjaman online.
Namun, ternyata ada beberapa oknum yang memanfaatkan hal tersebut untuk keuntungan pribadi. Salah satunya dengan bermunculan aplikasi pinjaman online.
Tetapi tak semua aplikasi itu berizin atau legal yang operasionalnya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bahkan, saat ini masih banyak aplikasi pinjaman online yang ilegal.
Agar anda tidak terjebak hutang dipinjaman online illegal, baiknya baca artikel ini hingga selesai. Sebab, di sini kita akan bahas mengenai seluk beluk pinjaman online ilegal dan bagaimana bisa lepas dari jeratannya.
Di kutip dari berbagai sumber, berikut risiko pinjaman online illegal tidak usah dibayar:
- Timbulnya Ancaman
Karena pinjaman online ilegal tidak dilindungi oleh OJK, maka sangat memungkinkan apabila terjadi kejahatan berupa ancaman dari pemilik aplikasi pinjaman online illegal itu jika anda tidak membayar angsuran dan bunga.
- Keamanan Data
Setiap pengajuan pinjaman, tentunya anda bakal diminta mengisi data pribadi seperti nomor telepon, kartu identitas, dan alamat rumah.
Nah, jika anda bermasalah dengan aplikasi pinjaman online illegal tersebut, maka data pribadi tersebut bisa disalahgunaakan oleh mereka.
Apalagi biasanya pinjaman online ilegal akan meminta akses pada kontak dan galeri ponsel. Sehingga, saat anda bermasalah atau tidak melakukan pembayaran maka mereka bisa memanfaatkan kontak yang ada di ponsel anda untuk dihubungi.
- Didatangi Debt Collector
Sama seperti aplikasi pinjaman online legal, aplikasi pinjaman online illegal juga menyediakan debt collector untuk menagih hutang anda.
Namun, ada perbedaan yang mencolok yang dilakukan debt collector pada pinjaman online illegal. Biasanya, mereka lebih membahayakan. Sebab, kerja mereka tidak memiliki payung hukum dan tidak diawasi OJK.
Nah agar kalian tidak menerima risiko-risiko yang bisa timbul karena bermasalah dengan pinjaman online illegal, sebaiknya hindari aplikasi-aplikasi pinjol illegal.
Berikut Daftar beberapa Pinjaman Online Ilegal Tidak Usah Dibayar yang harus dihindari:
- Dana Cicil – Pinjaman Online
- Pinjaman Now – Uang Cepat
- Pinjaman Credit
- Rupiahku
- Ringan Pinjam – Keamanan (nama sebelumnya Selamat Pinjaman – Keamanan)
- Pinjaman Uang – Tunai Dana Cepat
- Cash Aku – pinjaman kredit uang
- Pinjaman syariah online cepat
- Saku-Dana Dompet
- Dana Cerdik
- Uang Tunai Pinjaman
- Tunai Pinjaman – Pinjam Uang
- Sangat Mudah
- Pinjaman Bintang
- Dana Kilat – Pinjam Uang Murah
- Pohon Duit
- Pinjol Online Clue
- Pinjol dengan akun instagram @pinjaman_dana_tanpa_admin
- Akun instagram @pinjaman_dana_bersama
- Cepat Dana – Pinjaman Cair Tunai (nama sebelumnya adalah Uang Cash – Pinjaman online cepat tunai dana)
- Dana Sayur
- Instagram dengan nama akun @pinjaman_resmi_online
- Saku Pinjaman
- Kantong Uang
- Pinjaman Dana
- Koinmu – Pinjaman Online Cepat
- Go Uang
- Easy Loan
- TunaiGo
- Dana Dompet
- Go Uang
- Beruntung – Pinjaman Uang
- Danaku – Kredit Cepat Pinjaman Uang Online
- Pinjaman Tunai – Cepet Cash Dana
- Chili – Agen Pinjaman Cepat dengan nama akun instagram @chilimoney.id
Itu lah beberapa aplikasi pinjaman online illegal yang harus dihindari agar anda tidak menemukan masalah dengan banyak risiko yang akan kalian terima.
Lalu bagai mana dengan pendapat pemerintah tentang pinjaman online illegal tidak uasah dibayar tersebut?
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menegaskan jika arti dari pinjaman online ilegal tidak usah dibayar adalah anda tidak perlu membayar bunga pinjaman.
Hal tersebut disarankan karena perhitungan bunga pada pinjaman online ilegal sangat tidak adil dan membebankan peminjam.
Apabila anda menerima ancaman dari pihak pinjaman online ilegal, sebaiknya laporkan kepada pihak berwajib.
Untuk mendukung laporan anda, siapkan bukti yang konkret dari perlakuan oknum pinjaman online ilegal agar mudah diproses di pengadilan.
Bukti ini bisa berupa bentuk ancaman, terror, surat perjanjian penerimaan pinjaman, dan lain sebagainya.
Anda bisa dilindungi dengan UU Perlindungan Konsumen, pasal 368 KUH Pidana pemerasan, pasal 335 KUH Pidana entang perbuatan tidak menyenangkan, serta UU ITE pasal 29, 32 ayat 2 dan ayat 3.
Itulah beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum anda ikut terjebak di pinjaman online ilegal tidak usah dibayar. Namun, ada baiknya menghindar untuk berurusan dengan pinjaman online ilegal tersebut.
Kalau pun anda terdesak dan harus meminjam di aplikasi pinjaman online, sebaiknya gunakanlah aplikasi legal yang sudah diawasi oleh OJK. (as)