CIMAHI, Simaknews.id – Polisi menggelar layanan
perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM keliling di wilayah hukum Polres Cimahi, yang meliputi Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
Layanan jadwal SIM keliling Polres Cimahi digelar setiap hari dengan lokasi yang berbeda-beda.
Sebelum pergi ke tempat layanan SIM keliling Polres Cimahi, alangkah baiknya mengetahui jadwal SIM keliling Polres Cimahi dan persyaratan untuk memperpanjang SIM.
Berikut persyaratan untuk memperpanjang SIM ini antara lain:
– SIM yang masih aktif, artinya tidak melebih dari masa berlakunya beserta fotokopinya.
– e-KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) Pengganti e-KTP yang masih berlaku bersama fotokopinya.
– Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Biaya perpanjangan SIM sesuai PP adalah membayar Rp 75.000 untuk SIM C dan biaya Rp 80.000 untuk memperpanjang SIM A.
Adapun jadwal SIM keliling Polres Cimahi hari ini, Selasa, 28 Maret 2023 berlokasi di Alun-alun Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Pelayanan SIM keliling Polres Cimahi pada Senin-Kamis dimulai pukul 08.00-12.00 WIB, sedangkan Jumat-Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB.
Namun perlu diingat, jadwal SIM keliling Polres Cimahi sewaktu-waktu dapat berubah.
Itulah jadwal SIM keliling Polres Cimahi hari ini, Selasa, 28 Maret 2023 semoga membantu.(*)