(JAKARTA) , simaknews.id — Mantan Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh menyatakan dengan tegas, bahwa Dewan Pers tidak pernah meminta media harus terverifikasi Dewan Pers menjadi syarat kerjasama dengan pemerintah daerah maupun instansi lain untuk bisa bekerjasama.
Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan surat bahkan tidak mempermasalahkan media yang belum terverifikasi / terfaktual, selama media tersebut telah berbadan hukum PT, khusus Perusahaan Pers dan ada penanggung jawab serta alamat kantor yang jelas dan profesional.
Pernyataan itu disampaikannya dalam diskusi dengan beberapa pimpinan media cetak, elektronik maupun siber di Hotel Ratna Inn, Banjarmasin, beberapa waktu lalu.
Dinyatakan, di Pasal 15 ayat (2) butir g UU Pers, salah satu fungsi yang diemban Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers.
Dan sebagai turunan dari butir g tersebut, maka pada 2008 lahir Peraturan Dewan Pers No. 4/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Perusahaan Pers yang kemudian diperbarui lagi dengan Peraturan Dewan Pers No. 3/Peraturan-DP/X/2019, 11 tahun berikutnya.
Jadi dasar hukumnya jelas, masyarakat pers diminta mengatur dirinya sendiri, atau yang dikenal sebagai prinsip swa regulasi, self regulation.
UU Pers adalah satu-satunya undang-undang yang tidak ada produk turunannya dari pemerintah.
Akibat trauma di jaman Orde Baru, dimana Surat Keputusan Menteri Penerangan (era Harmoko) lebih sakti dari UU yang berlaku (UU No.21 tahun 1982) untuk mengatur hidup mati sebuah media.
Peraturan Dewan Pers merupakan produk dari masyarakat pers, karena mulai usulan butir-butir masalah, pembahasan, perumusan, selalu melibatkan bahkan diinisiasi organisasi pers, dan ketika draft sudah mendekati final maka diadakan uji publik. *sn.#3