BANDUNG, simaknews.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung memberikan hak akses pemanfaatan data kependudukan kepada lembaga dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Bandung.
Hal ini dimaksudkan untuk menghadirkan pelayanan publik prima bagi masyarakat.
Lembaga pengguna tersebut terdiri dari 59 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kota Bandung dan 16 badan hukum Indonesia.
Terkini, Sekretariat Daerah Kota Bandung dan Sekretariat DPRD Kota Bandung telah diberikan hak akses pemanfaatan data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri.
“Hari ini kita menandatangani perjanjian kerja sama dengan OPD yang berubah nomenklatur, perpanjangan, dan pemberian akses yang menggenapi 100 persen yakni Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD,” kata Kepala Dinas Dukcapil Kota Bandung, Tatang Muchtar di Hotel Papandayan, Senin 13 Februari 2023.
“Kota Bandung telah memenuhi amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 102 tahun 2019 tentang pemberian akses dan pemanfaatan data kependudukan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Disdukcapil Kota Bandung juga menandatangan kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan 75 para lembaga pengguna.
Menurut Tatang data kependudukan menjadi salah satu modal untuk memenuhi tuntutan masyarakat untuk menghadirkan pelayanan publik yang terbaik.
Nantinya, data kependudukan ini dapat digunakan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
Namun Tatang juga memperingatkan untuk tetap menjaga kerahasiaan data agar jangan sampai terjadi kebocoran dan penyalahgunaan.
“Penting juga untuk menjaga kerahasiaan data yang dipakai untuk pelayanan administrasi. Mudah-mudahan kita bisa menjaga konsistensi pelayanan secara prima untuk masyarakat,” katanya.
Untuk mencegah kebocoran data, Tatang memaparkan, beberapa langkah yang telah diambil Disdukcapil. Salah satunya melakukan evaluasi rutin bersama lembaga pengguna.
Tak hanya itu, para lembaga pengguna juga wajib melaporkan data yang sudah mereka gunakan. Meski OPD sudah diberi hak akses, bukan berarti boleh menggunakan data itu di luar kewenangannya.
Atas hal itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, data kependudukan menjadi modal dasar pelayanan publik, untuk itu integrasi data menjadi penting.
Ia mengimbau, seluruh OPD untuk terus berkomitmen, disiplin dan konsisten dalam pemanfaatan data kependudukan.
“Ini dilakukan sebaik mungkin untuk menghadirkan Bandung unggul, nyaman, sejahtera dan agamis. Suatu waktu pelayanan publik, masyarakat tidak perlu datang ke kantor semua sudah digital,” kata dia.
Lebih lanjut, Ema meminta seluruh OPD untuk terus berkreasi dan berinovasi menghadirkan pelayanan publik yang baik bagi masyarakat.
“Dengan data terintegrasi, pemanfaatannya bisa dilakukan untuk optimalisasi berbagai pelayanan publik,” ujarnya.
Pada kesempatan itu pula, Plt. Kadisdukcapil Jawa Barat, Indrastuti Chandra Dewi memaparkan, terkait ISO/IEC 27001 Sistem Manajemen Kemananan Informasi (SMKI) untuk Pengguna Data Dukcapil.
Sertifikat Standar ISO/IEC 27001 tersebut untuk melindungi dan menjamin kerahasiaan keutuhan dan ketersediaan aset informasi Adminduk dari ancaman keamanan aset perlu disusun SMKI.
“Nantinya seluruh pengguna pemanfaatan data kependudukan harus mempunyai sertifikat tersebut untuk melindungi data,” katanya.(ar)