KBB, simknews.id – Polemik seputar pemberian dana hibah Pemda KBB kepada KONI KBB, berbuntut panjang. Ada sebagian kalangan berasumsi kondisi tersebut bernuansa politis. Sah-sah saja kalau itu pendapat umum.
Pakar otonomi daerah yang juga Dosen Ilmu Politik Universitas Nurtanio Bandung, Djamu Kertabudi belum lam ini, membagikan kisah ini kepada rekan media.
Ujarnya, Ketua Umum KONI KBB Agus Mulya meradang penuh emosi bahkan terkesan tak terkendali saat menyikapi pemberian dana hibah dari Pemda KBB melalui APBD 2023 sebesar Rp. 500 juta.
Menurut Agus itu tidak realisitis, dan tidak biasanya bila dibandingkan dengan dana hibah yang diberikan pemda ke KONI KBB ditahun-tahun sebelumnya yang berkisar diatas 1 Milyar, bahkan sampai diangka dua digit.
Statemennya merebak kemana-mana sampai mengkritisi anggota DPRD yang duduk di kepengurusan KONI yang dinilai tidak ada manfaatnya.
Spontan anggota DPRD merasa tersinggung dan menyatakan mengundurkan diri. Diperparah lagi dengan informasi melalui media, bahwa anggota dewan itu bukan mengundurkan diri, tetapi dipecat.
Rupanya Agus Mulya ini menggunakan pola komunikasi bersifat personal, bukan dalam kapasitas sebagai pimpinan lembaga. Bahkan kepada Bupati beliau mengkritik dengan kata “apa maunya Hengky ini” (media).
Akhirnya “perang media” tidak terhindarkan lagi. Bupati Hengky Kurniawan merasa tidak terima, dan dengan nada keras pula menyatakan bahwa akan mengambil kebijakan berbeda, dimana dana hibah 500 juta itu sebagai dana penunjang tugas KONI, adapun dana pembinaan ke organisasi induk cabor akan diserahkan langsung oleh Pemda. Sehingga polemik tidak berkesudahan.
Dari kejadian tersebut ada beberapa catatan kaki yang perlu menjadi padanan, yaitu :
- Apabila memperhatikan kaidah etika pemerintahan bahwa pola komunikasi yang harus dibangun antar pimpinan lembaga adalah pola komunikasi yang bernuansa KISS (koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi). Hal ini untuk menghindari miskomunikasi, yang berdampak terganggunya hubungan antar lembaga.
- Berdasarkan UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa salah satu urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah adalah bidang Pemuda dan Olah Raga. Dengan demikian dalam aspek regulasi Bupati atas persetujuan bersama DPRD KBB berkewajiban menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan keolahragaan, yang ditindakkanjuti dengan penetapan DBOD (Desain Besar Okah Raga Daerah), yang merupakan arah kebijakan rencana induk Keolahragaan yang merujuk pada DBON (Desain Besar Okah Raga Nasional), atas masukan KONI. Dengan taktis & teknis pengelolaan dilakukan Dinas Pemuda dan Olah Raga.
- Berdasarkan UU No.11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, bahwa KONI Daerah berkedudukan membantu Kepala Daerah dalam melakukan pembinaan dan pengembangan Olah Raga di Daerah. Dengan demikian meskipun secara organisasional KONI Daerah bersifat mandiri, akan tetapi bukan sebagai mitra sejajar Kepala Daerah, bahkan berada dibawah pembinaan Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan khususnya dibidang keolahragaan.
- Memang pada pasal 79 UU No 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan, dinyatakan bahwa dana pembinaan olah raga yang tercantum dalam APBD dapat disalurkan kepada KONI Daerah melalui pemberian hibah dari Pemda. Dan hal ini telah berjalan dari tahun ketahun. Kalau toh tahun ini ada rencana hendak dilakukan langsung oleh Pemda, berarti terdapat masalah yang mendasarinya yang harus diselesaikan dengan baik.
- Bupati Hengky Kurniawan akan mengakhiri masa jabatannya pada bulan September 2023 ini, dengan demikian beliau akan lebih fokus pada bagaimana realisasi anggaran ini sesuai dengan peruntukannya dengan tanggung jawab dari berbagai pihak yang berkepentingan. Wallohu A’lam. *sn.03