CIMAHI, Simaknews.id – Masih rendahnya tingkat aktivasi identitas kependudukan di Kota Cimahi menyebabkan belum tercapainya data kependudukan secara menyeluruh. Oleh karenanya Pemerintah Daerah Kota Cimahi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi menyelenggarakan Sosialisasi Peningkatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cimahi Tahun 2024 bertempat di Aula Kodim 0609 Cimahi, Kamis (21/03).
Sosialisasi Peningkatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan keabsahan kepastian hukum atas dokumen kependudukan yang dimiliki, meningkatkan cakupan pelayanan kepemilikan dan validitas data Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA) dan dokumen kependudukan lainnya, serta untuk meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa pelayanan, penyelenggaraan administrasi kependudukan diberikan dengan cepat, mudah dan gratis.
“Dokumen kependudukan masih dianggap banyak orang merupakan sesuatu yang dicari ketika diperlukan. padahal sejatinya dokumen kependudukan wajib dimiliki oleh setiap penduduk sejak yang bersangkutan lahir hingga akhir hayatnya,” tutur Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dicky Saromi saat membuka kegiatan Sosialisasi Peningkatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk.
Menurutnya masalah pokok yang dominan dalam penataan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil adalah masih belum optimalnya kesadaran masyarakat dalam mengurus dan melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya. Selain itu pengetahuan masyarakat tentang tata cara pengurusan administrasi kependudukan yang baik dan benar juga masih relatif rendah.
“Hal ini menjadi tantangan bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik untuk itu sosialisasi kependudukan kepada masyarakat dan upaya jemput bola langsung ke sasaran sangat penting,” pintanya.
Untuk meningkatkan kesadaran dalam pemutakhiran data kependudukan maka sosialisasi peningkatan pelayanan pendaftaran penduduk menjadi sangat penting terkait dengan kepemilikian dokumen dasar antara lain Kartu Keluarga, KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA), begitu yang diutarakan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kota Ciimahi Ifah Latifah.
Ia menyebutkan jumlah penduduk yang wajib memiliki KTP adalah sebesar 424.375 jiwa, jumlah warga yang sudah memiliki KTP elektronik adalah sebanyak 422.047 jiwa atau sebesar 99,46 %. Jumlah anak usia 0 – 17 tahun kurang 1 hari berjumlah 150.776 jiwa, dari jumlah tersebut yang sudah memiliki KIA berjumlah 141.329 jiwa atau sebesar 93,73 %. Sedangkan untuk aktivasi identitas kependudukan dengan target 106.800 jiwa yang sudah melakukan aktivasi sebesar 12.194 jiwa atau sebesar 11,42 %.
Dengan diselenggarakannya Sosialisasi Peningkatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk ini diharapkan kesadaran Masyarakat untuk melaporkan, mengurus dan memutakhirkan data-data kependudukannya. (dero)