KABUPATEN BOGOR,Simaknews.id – Dengan tegas Polres Bogor melarang warga menggelar Sahur On The Road Ramadan 1444 Hijriyah.
Pelarangan dilakukan karena kegiatan Sahur On The Road dinilai bisa menimbulkan keributan yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan.
Hal itu diungkapkan Kapolres Bogor AKBP Iman Imannudin kepada waratawan, Rabu 22 Maret 2023.
Menurut Iman, sahur on the road berpotensi mengganggu Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) karena ada kerumunan dan perkumpulan.
”Ketika ada orang bergerombol maka akan memicu terjadinya keributan antar warga masyarakat sekitar,” ujarnya.
Baca Juga: Meski Lebaran Masih Satu Bulan, Polres Cimahi Sudah Mulai Pantau Jalur Mudik
Selain itu, lanjutnya, sahur on the road juga bisa menarik tindakan kriminalitas di jalan raya. Sehingga, Iman pun mengintruksikan kepada jajaran Polsek untuk melakukan monitoring agar tidak ada warga yang menggelar kegiatan tersebut.
”Kami sudah berkoordinasi dengan jajaran di Polres dan juga Polsek untuk mengawasi masyarakat agar tidak ada sahur on the road (SOTR) di seluruh wilayah warga Kabupaten Bogor,” teangnya.
Tidak hanya dengan jajaran kepolisian di Polres dan Polsek, Iman juga mengaku bakal berkoordinasi dengan instansi terkait seperti TNI, Satpol PP, Dishub dan tokoh masyarakat untuk melakukan pencegahan.
”Kami juga akan menggelar patroli skala besar dan langsung melakukan pembubaran apabila melihat kerumunan orang apalagi hingga melanggar ketertiban masyarakat. Tentu akan langsung kami ditindak,” tegasnya.
Baca Juga: Operasi Lodaya 2023, Polresta Bandung Amankan 36 Pelaku Curanmor
Dia menjelaskan tak hanya membubarkan kerumunan, dalam patroli diseluruh wilayah itu, pihak kepolisian juga bakal melakukan pemeriksaan surat kelengkapan kendaraan bermotor, pemeriksaan barang barang bawaan.
”Kegiatan patroli kami laksanakan untuk keamanan bersama. Agar Umat Islam khusyuk dalam menjalankan ibadah puasanya. Semuanya bisa berjalan lancar, aman, dan nyaman,” tandasnya. (as)