BANDUNG BARAT,Simaknews.id – Seorang laki-laki berinisial HE (27) asal Desa Cililin, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB) berhasil diringkus jajaran penyidik Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bandung Barat (BNNK Bandung Barat), pada Kamis (16/2/23).
Pria tersebut kedapatan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 24,3 gram. Rencananya barang haram itu akan dikemas menjadi 60 paket dengan berat 0,5 gram.
”Tersangka kita tangkap kemarin sekira pukul 16.40 WIB. Ini berkat informasi dari kalangan masyarakat. Saat itu juga kita terjunkan tim untuk menangkap pelaku,” ungkap Kepala BNNK Bandung Barat, AKBP M. Yulian.
Dia mengungkapkan, pelaku berencana mengedarkan sabu-sabu itu di daerah Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Cimahi, serta Kabupaten Bandung Barat.
”Modus yang dilakukan oleh pelaku dilakukan dengan cara menempel sabu-sabu di satu tempat lalu mengirimkan titik lokasinya kepada pemesan,” terangnya.
Menurutnya, pelaku diduga hanya berperan sebagai joki atau orang yang dipercaya bandar untuk menyimpan narkoba di beberapa titik.
”Saat ini kami masih melakukan penyelidikan kepada pelaku lain. Kami sedang mencari yang menyuruh serta memasok sabu-sabu kepada tersangka,” ujarnya.
”Jadi pelaku HE hanya digerakkan dan disuruh oleh pelaku lain melalui komunikasi telepon. Jadi kita masih terus kembangkan kasusnya,” imbuhnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka HE, dirinya sudah menjalankan aksi ini sebanyak empat kali. Seluruh sabu-sabu yang diedarkan dipasok dari kawasan Cibiru, Kota Bandung.
”Pengakuan tersangka 4 kali membawa sabu-sabu dari Cibiru. Pengambilan pertama 5 gram, kedua 5 gram, ketiga 10 gram, dan ke empat seberat 24,3 gram. Untuk yang terakhir barang dibawa dari daerah Cimacan, Kabupaten Cianjur,” bebernya.
Lebih lanjut ia mengatakan, seluruh sabu-sabu yang diedarkan HE didapat dari pelaku lain berinisial IB. Saat ini penyidik BNN masih melakukan pencarian.
”Atas perbuatannya, pelaku HE disangkakan UU Narkotika Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” pungkas Kepala BNNK Bandung Barat itu. (as)