SimakNews.id – Saat menjalankan ibadah puasa, setiap muslim tidak hanya dituntut untuk bisa menahan lapar dan haus saja, namun juga dianjurkan untuk menghindari berbagai material dari luar masuk ke dalam tubuh melalui bagian manapun, salah satunya berkumur atau sikat gigi saat berpuasa.
Kedua aktivitas tersebut memang menjadi kekhawatiran sebagian orang lantaran disebut-sebutu bisa membatalkan puasa karena adanya benda atau material luar yang masuk ke dalam mulut.
Namun, bagaimana sebenarnya berkumur dan sikat gigi saat berpuasa?
Baca Juga : Dinilai Bisa Picu Keributan, Polres Bogor Larang Warga Gelar Sahur On The Road Ramadan
Dilansir dari laman nu.or.id, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain, menjelaskan bahwa berkumur dan sikat gigi ketika puasa hukumnya makruh.
ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال
Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).
Penjelasan lain disampaikan oleh Imam Nawawi dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab. Kehati-hatian tatkala sikat gigi harus diperhatikan, sebab jika ada material yang masuk ke tenggorokan, baik air, pasta gigi, atau bulu dari sikat gigi, maka puasanya batal. Meskipun dilakukan tanpa sengaja.
لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره
Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama.
Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343) Solusinya, bagi orang yang berpuasa, demi kehati-hatian hendaknya menggosok gigi dahulu sebelum waktu imsak tiba.
Baca Juga : Jaga Keandalan Listrik Selama Ramadan, PLN UP3 Siapkan Personel dan Sarana penunjang
Jika sudah siang, cukup gosok gigi dengan kayu siwak (arok) atau dengan sikat gigi tanpa menggunakan pasta. Sementara anjuran berkumur kala puasa adalah menghindari berkumur dengan berlebihan (al-mubalaghah). Bersungguh-sungguh maksudnya berkumur terlalu kencang atau terlalu banyak.
Hal tersebut lantaran adanya kekhawatiran akan membatalkan puasanya.
أَمَّا الصَّائِمُ فَلَا تُسَنُّ لَهُ الْمُبَالَغَةُ بَلْ تُكْرَهُ لِخَوْفِ الْإِفْطَارِ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ
“Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu`” (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, halaman 39).
Dapat disimpulkan, boleh berkumur dan sikat gigi, namun jangan sampai ada air yang tertelan karena akan membatalkan puasa.***