CIMAHI, Simaknews.id – Sengketa lahan Cibeurem menyisakan cerita tak berkesudahan, karenanya pihak legislatif / anggota dewan Kota Cimahi dan eksekutif menjadi sorotan dituntut untuk mampu menyelesaikan hasil keputusan pengadilan sengketa lahan tanah Cibeureum agar dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat Cimahi.
Lahan dengan uas sekitar 2 hektar yang terletak di Jalan Raya Amir Mahmud itu, hingga kini tak jelas kepemilikan dan peruntukannya. Banyak pihak yang mengklaim sebagai pemilik dan ahli waris yang hingga kini perlu ditelusuri ke absahannya.
Tak pelak hal ini menimbulkan sebab akibat hukum yang masih tarik ulur kepemilikan. Tak kurang dari seorang advokat senior, Juan Felix Tampulon, pernah bersentuhan dengan pihak pemkot Cimahi, yang terakhir tercatat sebagai pemilik atas dasar jual beli. Dan anggota dewanpun dituntut untuk mampu menyelesaikannya.
Tak tanggung-tanggung pembelian lahan tersebut mencapai angka yang fantastis dengan uang rakyat (APBD). Nyatanya, cerita masih berlanjut seakan tak bertepi.
Kini kisah itu mencuat kembali. Adalah Kardin Panjaitan, mantan Kabag Hukum dan Staff Ahli Pemkot Cimahi, Rabu, (8/3) di Pendopo DPRD Kota Cimahi, kepada simaknews.id mengatakan bahwa anggota dewan Kota Cimahi dan pihak eksekutif diminta untuk berhenti bicara mengatas namakan rakyat, jika kasus tanah Cibereum tidak bisa diselesaikan.
Dikatakan Kardin, secara hukum perdata lahan yang luasnya kurang lebih 2 hektar itu sudah menang di pengadilan. “Saya sebagai mantan Kepala Bagian Hukum dan mantan Staff Ahli Walikota merasa terpanggil karena melihat lemahnya pengawasan hingga tidak bisa mengambil alih lahan dari sengketa lahan tersebut.
Seharusnya lanjut Kardin, pihak eksekutif sadar bahwa lahan tersebut dibeli menggunakan uang rakyat (APBD) dari tangan Idris dan PT Lingga Buana Wisesa dengan harga puluhan milyar rupiah.
Sebagai pejabat negara seharusnya mempunyai tanggung jawab moral dan konstitusi terhadap kurang lebih 600 ribu penduduk Kota Cimahi, ujarnya.
“Apabila pihak esekutif dan legislatif tidak bisa mengambil alih lahan itu untuk kepentingan masyarakat Cimahi maka segeralah berhenti mengatas namakan rakyat”, tegas Kardin.
Diakuinya,ia pernah mendapatkan mandat dari Walikota untuk koordinasi melaksanakan eksekusi dari putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA), saat itu dapat kita gagalkan. Upaya menggagalkan itu karena kita punya tekad dan semangat menjaga harkat dan martabat masyarakat Cimahi.
“Jujur saya sangat kecewa dan marah terhadap rekan rekan eksekutif terlebih lagi DPRD sebagai wakil dari masyarakat dengan terus membiarkan tanah tersebut menjadi status quo tanpa memanfaatkan tanah itu untuk kepentingan masyarakat, dari awal perjalanan sengketa lahan tanah Cibereum, saya sudah melihat banyak sisi kelemahan penyelenggara pemerintahan, seperti contoh pihak eksekutif dan legislatif sengaja membiarkan lawan kita bermain dan menghambat proses kepemilikan sehingga terjadi Peninjauan Kembali (PK) di Mahkama Agung”, tandasnya.
Kardin berharap, hendaknya pihak eksekutif danlegislatif di Cimahi cepat tanggap dan merespon persoalan sengketa lahan tersebut, agar tidak terjadi terkatung katung. “Walau kita sekarang sudah berhasil menguasai lahan yang sudah bertahun tahun terlantar dari keputusan Kasasi Mahkama Agung, jadi sekarang ini mau menunggu apa lagi ? tanyanya. *(RENT)