lebaran2024
lebaran2024
lebaran2024
Hukrim  

Usut Tuntas Terpidana Penggelapan Rumah Mewah yang Kabur Entah Kemana

BANDUNG, Simaknews.id – Terpidana Adetya Yessy Septiany AliasSasa yang divonis bersalah telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksualam Pasal 372 KUHP, tiba-tiba saja terpidana Adetya Yessy Septiany alias Sasa menghilang/kabur, sehingga Jaksa penuntut umum tidak bisa mengeksekusi terpidana kasus penggelapan yang telah divonis bersalah melakujkan Pidana Penggelapan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Hal tersebut disampaikan oleh Andika Dutha Bachari, S.Pd., S.H., M.Hum., CCD selaku Kepala Biro Hukum UPI dan Tenaga Ahli Bahasa Hukum pada Bareskrim POLRI. dalam konferensi Pers dan FGD di Gedung Rektorat UPI.

Andika yang juga merupakan Dewan Fakar Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia menyatakan keprihatinannya atas adanya peristiwa ini. Menurutnya, peristiwa kaburnya terpidana yang tidak dapat diekseksekusi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk pada masyarakat yang dapat memicu hilangnya kepercayaan publik terhadap Lembaga peradilan dan proses penegakkan hukum di Indonesia, sehingga hal tersebut dapat mengancam ketertiban umum di masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Andika juga menyampaikan kekecewaannya terhadap penasehat hukum terpidana Adetya Yessy Septiany Alias Sasa yang seolah-olah bersikap abai terhadap persoalan ini, padahal, menurut Andika kedua pengacara terpidana Adetya Yessy Septiany Alias Sasa, yaitu Sdr. Hotma Sitompul dan Sdr.Nico Sihombing sebagai penasihat hukum yang menerima kuasa dari terpidana Sdri. Adetya Yessy Septiany Alias sasa.

“Secara logika sangat tidak mungkin jika mereka berdua tidak mengetahui keberadaan kliennya tersebut, karena itu, menjadi cukup beralasan apabila masyaraskat menduga kedua pengacara tersebut, dengan sengaja telah menyembunyikan atau melarikan terpidana yang semestinya harus mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya sesuai dengan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung,” ujar Andika.

Apabila dugaan masyarakat tersebut benar adanya, maka perbuatan kedua pengacara dari terpidana Adetya Yessy Septiany AliasSasa tergolong sebagai perbuatan Obstructuion of Justice, yaiu Merintangi/ menghalang-halangi penegakan keadilan dan/atau proses hukum yang mana perbuatan tersebut tergolong sebagai tindak pidana yang diatur dalam Pasal 221 KUHP.

Selain itu, Andika mengapresiasi Langkah kejaksaan Negeri Bandung yang pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 ini telah memasukkan terpidana Sdri. Adetya Yessy Septiany alias Sasa kedalam daftar pencarian orang (DPO).

“Mudah-mudahan saja upaya tersebut tidak berhenti sampai pada menetapkan terpidana Sdri Adetya Yesy Septiany alias Sasa dengan status yang masuk kedalam daftar pencarian orang, tapi ditindaklanjuti secara kongkrit kemampuan dan infrastruktur hukum yang dimiliki untuk melakukan pengejaran dan pencarian terhadap terpidana agar dapat segera dapat dieksekusi untukmempertanggungjawabkan perbuatan pidadananya. Saya berharap Kedua perngacara terdakwa dapat memberikan contoh yang baik bagi masyarakat terkait praktik pemidanaan yang kredibel dan berintegritas. Jangan sampai dengan kejadian ini Masyarakat menjadi apatis dan hilang kerpertcayaannuya terhadap Lembaga peradilan,” pungkasnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *